1) PERMOHONAN KITAS/KITAP.
Persyaratan:
- Paspor (Asli dan fotokopi);
- Surat permohonan dari sponsor serta KTP sponsor;
- Surat rekomendasi (SIUP, IMTA, RPTKA, DPKK, dan NPWP) dari Kementerian Tenaga Kerja dan instansi terkait;
- Surat rekomendasi izin belajar dari Kementerian Pendidikan Nasional (untuk studi umum) atau Kementerian Agama (untuk studi keagamaan) bagi pelajar asing;
- Surat jaminan sponsor;
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar serta 2x3 sebanyak 1 lembar; dan
- Membayar biaya keimigrasian untuk KITAS/KITAP.
2) BIAYA PEMBUATAN KITAS/KITAP.
(sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia):
- KITAS (masa berlaku kurang dari 6 bulan) - Rp. 350,000.
- KITAS (masa berlaku 1 tahun) - Rp. 700,00.
- KITAS (masa berlaku 2 tahun) - Rp. 1,200,00.
- KITAP - Rp. 3,000,000.
- Biaya Foto - Rp. 55,000.
3) PERMOHONAN PERPANJANGAN VISA.
Persyaratan:
- Paspor (Asli dan fotokopi);
- Surat permohonan dari sponsor serta KTP sponsor;
- Surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja atau dari sekolah/universitas bagi pelajar;
- Surat persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (untuk perpanjangan 3 dan seterusnya);
- Surat jaminan sponsor;
- Akte lahir atau surat nikah untuk anggota keluarga; dan
- Membayar biaya keimigrasian untuk perpanjangan VISA.
4) BIAYA PERPANJANGAN VISA.
- Perpanjangan VISA - Rp. 250,000.