Entri Terkini »

Hal-hal Keimigrasian.

A) JAWATANKUASA EXCO IMIGRASI DAN KEPOLISIAN.


Senarai ahli jawatankuasa:

Abdul Razak Haidir - FK USU 09
phone no: 087868334254

Muhammad Nasrul - FK USU 010
phone no: 0831990300507

Nurul Erma - FK USU 010
phone no:

Muhammad Muhibbuddin - FK USU 010
phone no: 08116029368

Exco Imigrasi dan Kepolisian juga telah menyediakan beberapa dokumen berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan imigrasi. Sila ambil perhatian kerana semua ini penting untuk diri mahasiswa sendiri selama anda sebagai mahasiswa di Medan ini.

1. Panduan Imigrasi 2011 >>> DOWNLOAD DISINI

2. Surat Izin Belajar >>> DOWNLOAD DISINI

3. Surat Akuan >>> DOWNLOAD DISINI

4. Surat Sponsor >>> DOWNLOAD DISINI

* Sebarang perubahan atau pertanyaan, sila bertanya kepada Exco-exco yang bernama diatas dengan segera.


B) SOALAN SEPUTAR IMIGRASI.

1. Mengapa tidak dibenarkan mahasiswa Malaysia untuk melakukan permohonan MERP di Kantor Imigrasi Polonia untuk melakukan exit permit ini bagi tempoh 2 tahun?

Sudah dibenarkan dengan pemohon diminta untuk membuat  permohonan dengan menyatakan MERP 2 tahun, permohonan  hanya memakan masa 3 hari. Mereka juga telah menerapkan hanya 3 hari waktu penyelesaian permohonan kecuali permohonan KITAS.

2. Apakah bisa diketahui berapa lamakah untuk sesorang pemegang KITAS untuk diproses exit permitnya? kerana berlaku perbedaan masa proses iaitu 3 hari bagi Kantor Imigrasi Binjai dan 2 minggu di Kantor Imigrasi Polonia.

Pada waktu sekarang, untuk permohonan di Kantor Imigrasi Polonia permohonan hanya dibenarkan dibuat dari jam 8 pagi sampai 12 tengahari. Biaya sesuai dengan peraturan pemerintah.

3. Apakah ada yang dinamakan Emergency Exit Permit bagi pemegang KITAS?

Tergantung kepada kebijakan imigrasi, cuma ianya tidak dilakukan di kantor imigrasi tetapi di bandara (airport)

4. Apakah benar untuk berpanjangan KITAS tidak diperlukan SIB disekalikan waktu permohonan, dan apakah ia sudah selaras bagi kedua kantor imigrasi, bagaimanakah prosedurnya?

Sudah diselaraskan iaitu pemohonan untuk perpanjangan KITAS tidak lagi diperlukan SIB, hanya surat dari rektor.

5. Bisakah kami mahasiswa Malaysia yang di Medan untuk memohon perpanjangan atau permohonan SIB di 
KEMDIKNAS Provinsi Sumatera Utara atau di daerah Medan kerana permohonan yang dibuat di Jakarta mengambil masa yang lama dan berisiko bagi mahasiswa untuk overstay?

Masih perlu memohon di DIKTI dan KEMDIKNAS di Jakarta, hanya perpanjangan KITAS sahaja perlu buat permohonan diperguruan negeri (di pejabat rektor).

6. Apakah bisa seseorang mahasiswa untuk memnita penangguhan pembuatan KITAS jika SIB (Surat Izin Belajar) belum kunjung tiba dan apakah prosedur dan apakah ada biaya yang dikenakan?

Boleh, dengan pemohon menyertakan surat prmohonan penangguhan dari Rektor dan diberikan 30 hari waktu penangguhan dan paling banyak 2 kali pemanjangan penangguhan. Jadi total hari perpanjangan 60 hari. Kalau dalam masa 60 hari SIB tak siap juga harus keluar wilayah. Tiada pungutan biaya diambil untuk permohonan penangguhan KITAS.

Disini juga ada beberapa peringatan  penting dari yth. Bapak Widodo, Bapak Lele dan Bapak Yunizar dari kantor imigrasi masing-masing:
  1. Pemohonan hendaklah lengkap dokumennya.
  2. Pemohonan hendaklah dilakukan sendiri oleh masing-masing pemohon dan tidak dibenarkan untuk diberikan kepada mahasiswa lain untuk memohon bagi pihaknya.
  3. Untuk pemohonan di kantor imigrasi, waktu pemohonan adalah dari jam 8 pagi - 12 tengahari dan untuk pengambilan dari jam 1 petang - 3 petang.
  4. Bila dipanggil untuk mengambil gambar bagi pemohonan KITAS, harus segera ke kantor imigrasi untuk mengelak sebarang kesulitan.

* Berdasarkan pertemuan dan sesi soal jawab seputar masalah imigrasi antara komiti pelajar dengan wakil-wakil Kepala Imigrasi dari Kantor Imigrasi Binjai dan Kantor Imigrasi Polonia, dan turut diserikan dengan Direktur Imigrasi, HAM dan Custom Sumatera dari Kantor Wilayah dan wakil International Affairs Office Rektor USU.

Soal jawab ini ditanggapi dan dijawab sendiri oleh yth. Bapak Kepala Kantor Imigrasi Polonia yang baru iaitu Bapak Lele dan Kepala Divisi Urusan Internasional, Bapak Yunizar Siregar serta diperakui sendiri oleh Bapak Bambang  Widodo sebagai direktur tertingi kepada kebijakan kementerian.