Entri Terkini »

Urusan di Kantor Imigrasi.




1) PERMOHONAN KITAS/KITAP.
Persyaratan:
  1. Paspor (Asli dan fotokopi);
  2. Surat permohonan dari sponsor serta KTP sponsor;
  3. Surat rekomendasi (SIUP, IMTA, RPTKA, DPKK, dan NPWP) dari Kementerian Tenaga Kerja dan instansi terkait; 
  4. Surat rekomendasi izin belajar dari Kementerian Pendidikan Nasional (untuk studi umum) atau Kementerian Agama (untuk studi keagamaan) bagi pelajar asing;
  5. Surat jaminan sponsor;
  6. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar serta 2x3 sebanyak 1 lembar; dan
  7. Membayar biaya keimigrasian untuk KITAS/KITAP.


2) BIAYA PEMBUATAN KITAS/KITAP.
(sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia):
  • KITAS (masa berlaku kurang dari 6 bulan) - Rp. 350,000.
  • KITAS (masa berlaku 1 tahun) - Rp. 700,00.
  • KITAS (masa berlaku 2 tahun) - Rp. 1,200,00.
  • KITAP - Rp. 3,000,000.
  • Biaya Foto - Rp. 55,000.


3) PERMOHONAN PERPANJANGAN VISA.
 Persyaratan:
  1. Paspor (Asli dan fotokopi);
  2. Surat permohonan dari sponsor serta KTP sponsor;
  3. Surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja atau dari sekolah/universitas bagi pelajar;
  4. Surat persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (untuk perpanjangan 3 dan seterusnya);
  5. Surat jaminan sponsor;
  6. Akte lahir atau surat nikah untuk anggota keluarga; dan
  7. Membayar biaya keimigrasian untuk perpanjangan VISA.


4) BIAYA PERPANJANGAN VISA.
  • Perpanjangan VISA - Rp. 250,000.